Waspada Pakai Helm Tetap Kena Tilang Operasi Patuh 2025, Denda Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho - Senin, 21 Juli 2025 | 17:00 WIB
IG @tmcpoldametro
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

MOTOR Plus-online.com - Razia gabungan Operasi Patuh 2025 resmi digelar di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2025 ini sudah dilaksanakan secara serentak sejak tanggal 14 Juli 2025 lalu.

Waspada pakai helm tetap kena tilang Operasi Patuh 2025, denda Rp 250 ribu.

Pemotor yang memakai helm tanpa logo SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dikenakan tilang manual.

Penggunaan helm SNI ini merupakan salah satu incaran kepolisian dari 14 jenis pelanggaran di Operasi Patuh 2025.

Denda tilang untuk pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia) maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi pengendara dan penumpang motor yang tidak memakai helm berlogo SNI.

Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 hingga 27 Juli 2025.

Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Patuh Semeru 2025, 751 Pemilik Kendaraan Ditilang

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular