MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik menggantikan tilang manual.
Segini total kamera tilang elektronik di Jakarta, uang pemotor bisa habis.
Jika pemotor atau pengemudi mobil melakukan pelanggaran, harus melakukan konfirmasi.
Nantinya pelanggar lalu lintas harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Keseringan melakukan pelanggaran, uang pemotor bandel bisa habis untuk membayar denda.
Kamera tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem yang menggunakan kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kamera ini dipasang di jalan atau kendaraan polisi untuk memantau perilaku pengguna jalan dan mencatat pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak memakai helm.
Kamera ETLE akan merekam pelanggaran, dan petugas akan mengkaji rekaman tersebut untuk menentukan jenis pelanggaran dan menerbitkan tilang elektronik.
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar
Kamera ETLE ditempatkan di berbagai titik strategis di jalan raya, termasuk persimpangan, jalan tol, dan area lain yang rawan pelanggaran.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR