Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Biaya pembuatan SIM baru bulan Mei 2025 untuk jenis SIM A, BI, BII adalah Rp 120 ribu.
Sementara SIM C, CI, CII adalah Rp 100 ribu, dan SIM D, DI Rp 50 ribu.
Untuk SIM Internasional biayanya adalah Rp 250 ribu.
Biaya tersebut di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang mencapai Rp 25 ribu sampai Rp 60 ribu.
Berikut biaya pembuatan SIM baru Mei 2025:
SIM A: Rp 120.000.
SIM B I & B II: Rp 120.000.
SIM C, C I & C II: Rp 100.000.
SIM D & D I: Rp 50.000.
SIM Internasional: Rp 250.000.
Selain biaya resmi tersebut, ada juga biaya lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang bisa bervariasi.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR