Polisi Kasih Paham Alasan SIM dan STNK Fotokopi Belum Bisa Gantikan yang Asli Pas Dibawa Naik Motor

Galih Setiadi - Kamis, 30 Januari 2025 | 10:48 WIB
Nakita.ID
Foto ilustrasi SIM dan STNK asli.

SIM dan STNK yang berbentuk fisik alias asli diperlukan saat pemeriksaan kendaraan demi mencegah pemalsuan.

Tidak hanya itu, setiap orang juga wajib menunjukkan bukti lulus uji berkalah dan/atau bukti lain yang sah.

SIM fisik belum bisa digantikan dokumen lain, sehingga tetap perlu dibawa.

Bukan tanpa alasan, surat tersebut dibekali cip atau media penyimpanan data.

Apabila polisi merasa ragu dengan identitas pengemudi, petugas tinggal melakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular