Berikut syarat perpanjang SIM online:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C atau SIM motor sebesar Rp 75.000, dan SIM A untuk mobil Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500 dan biaya lain-lain, termasuk pengiriman.
Tunggu apalagi, brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, segera perpanjang SIM online ya.
| Source | : | digital korlantas polri |
| Penulis | : | Galih Setiadi |
| Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR