Menurutnya, bagi pemohon yang ingin membuat SIM internasional secara offline, maka bisa mendatangi gedung SIM internasional Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan Anda yang ingin membuat SIM internasional secara online, bisa mengunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dilansir dari laman Korlantas Polri:
1. KTP
2. SIM Lokal
3. Paspor
4. Foto latar putih
5. Tanda tangan
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000.
| Source | : | GridOto.com |
| Penulis | : | Fadhliansyah |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR