Libur Lebaran, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Sampai Kapan?

Ahmad Ridho - Kamis, 26 Maret 2026 | 10:05 WIB
Kompas.com
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan masa tenggang atau dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM berlaku selama 7 hari.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya hari libur nasional.

Pemilik SIM cukup datang ke Satpas atau layanan perpanjangan SIM.

Mereka tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru.

Jika pemilik SIM terlambat memanfaatkan masa dispensasi tersebut, maka prosedurnya akan kembali seperti membuat SIM baru.

Maka dari itu, mulai hari ini masyarakat bisa mulai melakukan perpanjangan SIM agar prosesnya tidak mengulang dari awal atau bikin SIM baru.

Sebagai tambahan informasi, pengurusan SIM bisa dilakukan di dalam atau luar daerah domisili pemegang SIM.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular