MOTOR Plus-online.com - Libur Lebaran Idulfitri, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dispensasi waktu perpanjangan.
Para pemilik bisa memperpanjang SIM hingga tanggal 31 Maret 2026.
Penerbitan SIM bisa dilakukan dengan prosedur perpanjangan meski sudah lewat dari masa berlakunya.
Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM sempat dihentikan sementara.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan masa tenggang atau dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM berlaku selama 7 hari.
“Dispensasi diberikan mulai Rabu, 25 - 31 Maret 2026, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18 - 24 Maret 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo melansir Kompas.com.
Pelayanan tersebut berlaku secara umum di berbagai daerah.
Baca Juga: Biar Paham, Apakah Bisa Ganti Oli Gardan Motor Matic Pakai Oli Mesin
Baik layanan SIM di kantor polisi, pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling ikut mengikuti jadwal libur nasional.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR