Libur Lebaran, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Sampai Kapan?

Ahmad Ridho - Kamis, 26 Maret 2026 | 10:05 WIB
Kompas.com
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan masa tenggang atau dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM berlaku selama 7 hari.

MOTOR Plus-online.com - Libur Lebaran Idulfitri, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dispensasi waktu perpanjangan.

Para pemilik bisa memperpanjang SIM hingga tanggal 31 Maret 2026.

Penerbitan SIM bisa dilakukan dengan prosedur perpanjangan meski sudah lewat dari masa berlakunya.

Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM sempat dihentikan sementara.

Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan masa tenggang atau dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM berlaku selama 7 hari.

“Dispensasi diberikan mulai Rabu, 25 - 31 Maret 2026, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18 - 24 Maret 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo melansir Kompas.com.

Pelayanan tersebut berlaku secara umum di berbagai daerah.

Baca Juga: Biar Paham, Apakah Bisa Ganti Oli Gardan Motor Matic Pakai Oli Mesin

Baik layanan SIM di kantor polisi, pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling ikut mengikuti jadwal libur nasional.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular