Pada periode inilah besaran pajak sudah mengakomodasi pajak opsen, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kemarin (membayar pajak) April sampai Desember 2025 itu dipastikan tidak ada kenaikan. Yang dibayarkan mereka tahun kemarin dengan tahun sekarang akan sama,” jelas Hadi, melansir laman jatengprov.go.id.
Hadi menambahkan, persepsi adanya kenaikan lebih dirasakan oleh wajib pajak yang sebelumnya membayar saat masa diskon 13,94 persen.
Perbandingan antara pembayaran dengan potongan dan pembayaran normal membuat nominal terlihat naik, padahal tarif dasarnya tidak berubah.
Sementara itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan stimulus berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 30 Desember 2026.
Kebijakan ini memberikan keringanan tambahan bagi masyarakat, khususnya yang pada 2025 telah membayar PKB secara penuh tanpa diskon.
“Dengan adanya diskon 5 persen ini, masyarakat yang sebelumnya membayar pajak secara penuh akan merasakan penurunan besaran pajak. Namun, masyarakat yang sebelumnya dapat Diskon Merah Putih tetap merasa ada kenaikan karena sebelumnya dapat 13,94 persen, sekarang hanya 5 persen,” pungkasnya.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR