Warga Jawa Tengah Simak Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Lewat Online

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Maret 2026 | 12:30 WIB
Tribunews.com
Di Jawa Tengah penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota mengandalkan kamera statis dan mobile.

MOTOR Plus-online.com  - Korlantas Polri terus melakukan persebaran kamera tilang elektronik (ETLE) di seluruh Indonesia.

Kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan motor atau mobil.

Jika kena tilang elektronik, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selain di Jabodetabek, kamera tilang elektronik (ETLE) juga sudah tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Warga Jateng yang kena tilang elektronik, harus tahu cara mengeceknya lewat online.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah terus memperluas cakupan wilayah penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE.

Khusus di Jawa Tengah, penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota mengandalkan kamera statis dan mobile.

Tilang elektronik dan manual seperti biasanya berbeda, termasuk tata cara pengurusan dan pembayaran.

Baca Juga: Subsidi Rp7 Juta Hilang, Begini Kata ALVA Soal Perkembangan Motor Listrik

Kamera E-TLE mendeteksi data registrasi kendaraan dan mencocokkan jenis pelanggaran.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular