MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri terus melakukan persebaran kamera tilang elektronik (ETLE) di seluruh Indonesia.
Kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan motor atau mobil.
Jika kena tilang elektronik, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain di Jabodetabek, kamera tilang elektronik (ETLE) juga sudah tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Warga Jateng yang kena tilang elektronik, harus tahu cara mengeceknya lewat online.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah terus memperluas cakupan wilayah penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE.
Khusus di Jawa Tengah, penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota mengandalkan kamera statis dan mobile.
Tilang elektronik dan manual seperti biasanya berbeda, termasuk tata cara pengurusan dan pembayaran.
Baca Juga: Subsidi Rp7 Juta Hilang, Begini Kata ALVA Soal Perkembangan Motor Listrik
Kamera E-TLE mendeteksi data registrasi kendaraan dan mencocokkan jenis pelanggaran.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR