MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini muncul himbauan agar mudik pakai motor dilarang karena beresiko terjadinya kecelakaan.
Pasalnya, perjalanan jarak jauh menggunakan motor dinilai beresiko dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Usulan pelarangan mudik naik motor disampaikan oleh Komisi V DPR RI.
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kembali kebijakan keselamatan mudik Lebaran 2026, khususnya terkait penggunaan motor untuk perjalanan jarak jauh.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan mudik lintas provinsi menggunakan motor, seiring tingginya angka kecelakaan yang melibatkan roda dua selama periode angkutan Lebaran.
Untuk perjalanan antarkota dengan jarak ratusan kilometer menggunakan motor cukup beresiko.
Untuk yang mudik tidak pakai motor, bisa memanfaatkan program mudik gratis yang banyak digelar instansi pemerintah, swasta sampai kepolisian.
Syarat untuk ikut mudik gratis juga cukup mudah.
Baca Juga: Motor Adventure Paling Ditunggu Kawasaki KLE500 Resmi Mengaspal, Segini Harganya
Salah satunya adalah Polres Karawang yang membuka pendaftaran mudik gratis untuk angkutan pemudik lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 M.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR