MOTOR Plus-online.com - Setiap akan Lebaran, selalu muncul himbauan agar tidak mudik pakai motor.
Belum lama ini, kembali muncul himbauan agar mudik pakai motor dilarang karena beresiko.
Pasalnya, perjalanan jarak jauh menggunakan motor dinilai beresiko dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Usulan pelarangan mudik naik motor disampaikan oleh Komisi V DPR RI.
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kembali kebijakan keselamatan mudik Lebaran 2026, khususnya terkait penggunaan motor untuk perjalanan jarak jauh.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan mudik lintas provinsi menggunakan motor, seiring tingginya angka kecelakaan yang melibatkan roda dua selama periode angkutan Lebaran.
Untuk perjalanan antarkota dengan jarak ratusan kilometer menggunakan motor cukup beresiko.
Head of Safety Riding Promotion Agus Sani mengatakan, motor pada dasarnya tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh dengan membawa banyak barang atau penumpang.
Baca Juga: Bebas Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Sini
Kondisi ini dapat memicu kelelahan lebih cepat pada pengendara.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR