MOTOR Plus-online.com - Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung.
Saat ini, pemutihan masih diadakan pada tiga provinsi di Indonesia, Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.
Masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri yang berbeda.
Namun umumnya, keringanan yang diberikan berupa bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB hingga penghapusan pajak progresif.
Berikut daftar tiga provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan di 2026:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.
Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.
2. Aceh
Pemprov Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR