MOTOR Plus-online.com - Waspada debt collector sering menarik paksa kendaraan di jalan.
Tidak jarang perampasan motor ini sering menimbulkan keributan bahkan bentrokan.
Motor atau mobil yang menunggak cicilan menjadi incaran debt collector.
Namun, pemilik kendaraan harus tahu ciri-ciri debt collector resmi dan gadungan.
Tak semua warga juga tahu, bila DC ternyata tak bisa sembarangan dalam menarik motor.
Polisi mengingatkan, para penagih utang dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi.
Seperti surat atas nama debt collector dan surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik.
Yang lebih penting, mereka juga harus punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Masuk Bulan Maret 2026, Wahana Honda Catat Skutik Ini Paling Laris
Bila mereka tak bisa menunjukkan hal tersebut, mereka dianggap ilegal dan menyalahi aturan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR