MOTOR Plus-online.com - Tilang manual sebelumnya digelar untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar akan diberikan surat tilang oleh anggota polisi sesuai dengan jenis pelanggaran.
Namun perlahan-lahan surat tilang tidak berlaku lagi karena digantikan sistem tilang modern ETLE dan ETLE handheld.
Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia kini hampir sepenuhnya dilakukan secara elektronik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, sekitar 95 persen penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara tilang manual hanya tersisa sekitar 5 persen.
Dominasi ETLE ini sejalan dengan komitmen Korlantas dalam memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.
Sebagai bagian dari penguatan sistem tersebut, Korlantas Polri mulai mengoperasikan 40 unit ETLE Mobile Handheld Presisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Perangkat ini dirancang untuk mendukung penindakan pelanggaran di lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE statis.
Baca Juga: Fakta Terungkap, Motor Matic Pakai Keyless Tetap Bisa Dibobol Maling
ETLE Handheld Presisi merupakan perangkat portabel berbasis kamera digital yang mampu merekam pelanggaran secara real-time dan terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional, sehingga seluruh proses penindakan dilakukan berbasis data.
Penggunaan perangkat ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penegakan hukum di wilayah perkotaan dengan mobilitas tinggi, sekaligus menjangkau berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa penerapan ETLE bertujuan menciptakan sistem penindakan yang lebih objektif.
“ETLE memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya melansir Kompas.com.
Dengan porsi penindakan yang didominasi ETLE, Korlantas berharap dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas, sekaligus mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan profesional.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR