MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi pemotor ngamuk enggak terima ditegur karena merokok.
Padahal, merokok sambil berkendara dilarang dan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Ancaman penjara 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 750 ribu.
Walaupun aturan sudah jelas, namun pemotor masih banyak belum sadar bahaya merokok sambil berkendara.
Baru-baru ini, seorang pemotor ngamuk pukul pemotor lain yang mengingatkan untuk mematikan rokok.
Ironisnya, pasangan suami istri itu mebonceng bayi.
Viral di media sosial pengendara motor terlibat keributan dengan sesama pemotor karena tak terima ditegur berkendara sambil merokok.
Awalnya, perekam menegur pemotor tersebut untuk tak merokok di jalan.
Baca Juga: Honda Monkey 125 2026 Mewah Disiram Cat Hitam Doff, Harganya Setara Mobil Bekas
"Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang," ujar perekam saat penegur pasutri tersebut sebagaimana terlihat dalam video yang viral pada Selasa (27/1/2026).
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR