MOTOR Plus-online.com - Memasuki tahun 2026, tercatat ada tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Ketiga provinsi tersebut memiliki program ampunan atau keringanan denda pajak kendaraan yang berbeda.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program tahunan yang digelar pemerintah provinsi di Indonesia.
Tujuan diadakannya pemutihan ini adalah untuk meringankan beban penunggak pajak kendaraan.
Pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau tertunggak akan mendapat keringanan saat pembayaran di Samsat.
Biasanya, pembebasan denda yang diberikan adalah keringanan denda atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ikut digratiskan.
Berikut daftar tiga provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan di 2026:
Baca Juga: Satlantas Polres Garut Resmi Terapkan ETLE Handheld, Bagaimana Cara Kerjanya?
1. Aceh
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR