3 Provinsi Kembali Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya

Ahmad Ridho - Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:17 WIB
Kompas.com
Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

MOTOR Plus-online.com - Memasuki tahun 2026, tercatat ada tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Ketiga provinsi tersebut memiliki program ampunan atau keringanan denda pajak kendaraan yang berbeda.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program tahunan yang digelar pemerintah provinsi di Indonesia.

Tujuan diadakannya pemutihan ini adalah untuk meringankan beban penunggak pajak kendaraan.

Pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau tertunggak akan mendapat keringanan saat pembayaran di Samsat.

Biasanya, pembebasan denda yang diberikan adalah keringanan denda atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ikut digratiskan.

Berikut daftar tiga provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan di 2026:

Baca Juga: Satlantas Polres Garut Resmi Terapkan ETLE Handheld, Bagaimana Cara Kerjanya?

1. Aceh

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular