Provinsi Bali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Motor 200cc Dapat Diskon Khusus

Ahmad Ridho - Kamis, 22 Januari 2026 | 12:05 WIB
Kompas.com/ Istimewa
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 ini masih berlangsung di beberapa provinsi, salah satunya Bali.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di beberapa provinsi.

Salah satu provinsi yang mengadakan ampunan denda pajak ini adalah provinsi Bali.

Pemutihan merupakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan diberikan keringanan sampai diskon.

Biasanya program ampunan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Bali mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 lalu.

Program keringanan denda pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif bagi para wajib pajak, khususnya yang memiliki rekam jejak kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Yamaha Luncurkan 4 Motor Special Livery Anniversary 70 Tahun, Harga Mulai Rp 28 Juta

Melansir akun Instagram @bapendaprovbali, keringanan diberikan dalam bentuk pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dan status kepatuhan wajib pajak.

Pengurangan Pokok PKB

Secara umum, pengurangan pokok PKB diberikan kepada seluruh kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

- Diskon 8% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200cc

- Diskon 9% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200cc

Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya dikategorikan sebagai wajib pajak patuh dan berhak atas tambahan pengurangan sebagai berikut:

- Tambahan 10% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200cc

- Tambahan 5% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200cc

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pengurangan tidak berlaku, dan pokok PKB dikenakan sesuai ketentuan normal tanpa insentif tambahan.

Kebijakan ini merupakan bentuk dorongan Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan insentif ini selama kebijakan berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan daring yang disediakan oleh Bapenda Bali.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular