Pengurangan Pokok PKB
Secara umum, pengurangan pokok PKB diberikan kepada seluruh kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
- Diskon 8% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200cc
- Diskon 9% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200cc
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya dikategorikan sebagai wajib pajak patuh dan berhak atas tambahan pengurangan sebagai berikut:
- Tambahan 10% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200cc
- Tambahan 5% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200cc
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pengurangan tidak berlaku, dan pokok PKB dikenakan sesuai ketentuan normal tanpa insentif tambahan.
Kebijakan ini merupakan bentuk dorongan Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan insentif ini selama kebijakan berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan daring yang disediakan oleh Bapenda Bali.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR