Terungkap Tujuan Pemprov Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Januari 2026 | 08:30 WIB
acehprov.go.id
Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2025.

“Dengan kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Aceh memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Reza.

Selain penerimaan, program pemutihan juga berhasil menertibkan dan mengaktifkan kembali 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak aktif, mayoritas kendaraan roda dua.

Namun, Reza mengakui partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal ini dipengaruhi bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak akhir November 2025.

“Bencana hidrometeorologi menyebabkan gangguan layanan Samsat di beberapa daerah karena kerusakan infrastruktur, jaringan internet, dan listrik, serta kondisi ekonomi masyarakat yang lebih memprioritaskan kebutuhan pokok,” ujarnya.

Daerah dengan tingkat partisipasi terendah tercatat di Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Selatan, yang merupakan wilayah terdampak bencana.

Untuk tahun 2026, program pemutihan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian dengan target lebih dari 100 ribu unit kendaraan hingga 30 April 2026 dan proyeksi penerimaan sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga: Kejutan Awal Tahun 2026, Harga Bekas Yamaha NMAX 2021 Cukup Terjangkau

Reza menegaskan pemerintah telah memperhitungkan potensi kehilangan denda dengan kompensasi penerimaan pokok PKB.

“Kami sudah menghitung, meskipun denda dihapuskan, pemerintah tetap mendapatkan pokok PKB. Yang lebih penting, ke depan diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” katanya.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh bersama Kepolisian terus memperluas layanan Samsat keliling, Samsat gampong, serta mendorong pembayaran melalui kanal digital seperti aplikasi SIGNAL, Bank Aceh Syariah, dan PT Pos Indonesia.

“Kami tidak ingin masyarakat menunggu pemutihan berikutnya. Karena itu, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan agar kesadaran membayar pajak tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Reza.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular