MOTOR Plus-online.com - Di awal tahun 2026 ini, ada tiga provinsi kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya adalah provinsi Aceh yang kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ampunan denda pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 April 2026 mendatang.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Pertimbangan utama pemutihan ini adalah untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat, menjaga fiskal Aceh di tengah penurunan daya beli, sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor,” kata Reza, melansir Serambinews.com.
Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sepanjang pelaksanaan pemutihan pada tahun 2025, Pemerintah Aceh mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 25.799.659.062 dari 67.952 unit kendaraan bermotor sejak diberlakukan pada 12 November hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Mewah Warna dan Grafis Baru Yamaha LEXI LX 155 2026, Harga Mulai Rp 27 Juta
Padahal, potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar dengan denda sebesar Rp 7,49 miliar.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR