Syarat Urus STNK Motor Hilang di Samsat, Harus Bayar Berapa?

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:44 WIB
Dok MOTOR Plus
STNK motor hilang bisa diurus di Samsat dan membayar biaya Rp 100 ribu.

- BPKB asli + Fotocopy

- KTP asli + Fotocopy

- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Jika semua syarat siap, kalian sebagai pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Berikut cara mengurus STNK yang hilang

- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,

- Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,

Baca Juga: Yamaha Soul GT Sudah Disuntik Mati, Muncul Warna Baru 2026

- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK,

- Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,

- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).

Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Dikutip dariperaturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, adalah Rp 100 ribu per penerbitan.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200 ribu per penerbitan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular