Berlaku Serentak Tahun 2027, Ini Beda BPKB Elektronik dengan BPKB Lama

Ahmad Ridho - Kamis, 15 Januari 2026 | 10:12 WIB
Ditlantas Polda Aceh
Korlantas Polri menegaskan penerapan BPKB Elektronik secara nasional akan berlaku mulai tahun 2027.

MOTOR Plus-online.com - Ada beberapa perbedaan BPKB elektronik (e-BPKB) dengan BPKB lama.

Korlantas Polri menargetkan tahun 2027 mendatang semua kendaraan baru sudah menggunakan e-BPKB.

Nantinya, e-BPKB menggantikan buku BPKB konvensional yang selama puluhan tahun menjadi bukti kepemilikan kendaraan.

Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), sekaligus untuk menutup celah pemalsuan dokumen yang selama ini kerap terjadi pada BPKB model lama.

Dengan sistem digital, data kepemilikan kendaraan akan terintegrasi langsung dengan basis data Korlantas Polri dan bisa diverifikasi secara cepat.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan bahwa implementasi e-BPKB sebenarnya sudah berjalan.

Saat ini, kendaraan roda empat (R4) dan ke atas sudah menggunakan e-BPKB secara nasional.

Bahkan di wilayah Polda Metro Jaya, baik sepeda motor (R2) maupun mobil (R4) sudah sepenuhnya memakai BPKB elektronik.

Baca Juga: Kejutan Awal 2026, Yamaha Luncurkan Warna Terbaru XMAX Connected Segini Harganya

 

Lalu apa perbedaan BPKB elektronik (e-BPKB) dengan BPKB lama?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan saat ini BPKB elektronik hanya digunakan untuk proses kendaraan baru roda empat atau lebih.

Ukuran BPKB elektronik lebih kecil, seperti paspor dan dilengkapi Chip RFID, begitu juga saat hendak mencetaknya harus disambungkan dulu dengan SAM Card dan Reader, sementara BPKB biasa tidak,” melansir Kompas.com.

Perbedaan mendasar lain antara BPKB elektronik dan biasa terdapat pada blanko BPKB.

Pada BPKB biasa terdapat isian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektronik kosong.

Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.

BPKB elektronik

- Ukuran lebih kecil seperti pasport.

- Mempunyai Chip RFID.

- Isi blanko kosong.

- Pada saat akan mencetak BPKB elektronik disambungkan terlebih dahulu dengan SAM Card dan Reader.

BPKB Konvensional (biasa)

- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 dan R4 atau lebih.

- Ukuran lebih besar daripada BPKB elektronik.

- Tidak mempunyai Chip RFID Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan).

- Pada saat akan mencetak BPKB konvensional tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular