Berlaku Tahun Depan, Semua Kendaraan Baru Sudah Pakai BPKB Elektronik

Ahmad Ridho - Rabu, 14 Januari 2026 | 11:00 WIB
Ditlantas Polda Aceh
Korlantas Polri menargetkan tahun 2027 mendatang semua kendaraan baru sudah menggunakan BPKB elektronik atau e-BPKB.

MOTOR Plus-online.com - Perkembangan zaman semakin canggih, salah satunya rencana penggunaan BPKB Elektronik atau e-BPKB.

Korlantas Polri menargetkan tahun 2027 mendatang semua kendaraan baru sudah menggunakan e-BPKB.

Nantinya, e-BPKB menggantikan buku BPKB konvensional yang selama puluhan tahun menjadi bukti kepemilikan kendaraan.

Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), sekaligus untuk menutup celah pemalsuan dokumen yang selama ini kerap terjadi pada BPKB model lama.

Dengan sistem digital, data kepemilikan kendaraan akan terintegrasi langsung dengan basis data Korlantas Polri dan bisa diverifikasi secara cepat.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan bahwa implementasi e-BPKB sebenarnya sudah berjalan.

Saat ini, kendaraan roda empat (R4) dan ke atas sudah menggunakan e-BPKB secara nasional.

Bahkan di wilayah Polda Metro Jaya, baik sepeda motor (R2) maupun mobil (R4) sudah sepenuhnya memakai BPKB elektronik.

Baca Juga: Harganya Jutaan Rupiah, Berapa Tahun Baterai Motor Listrik Bisa Bertahan?

“Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” ujar Wibowo, mengutip Kompas.com.

Untuk wilayah di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap.

Penyebabnya bukan pada kesiapan sistem, melainkan keterbatasan pengadaan material e-BPKB yang masih terus dikejar oleh Korlantas.

Proses transisi ini juga harus berjalan seiring dengan penghabisan stok BPKB lama yang masih tersisa.

Wibowo menambahkan, keberadaan BPKB fisik lama tidak bisa langsung dihentikan begitu saja karena masih berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Artinya, stok yang sudah dicetak harus tetap digunakan sebelum beralih sepenuhnya ke format elektronik.

Dengan sistem e-BPKB, Korlantas ingin memastikan bahwa satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang valid dan mudah diverifikasi.

Nantinya, e-BPKB akan dilengkapi cip dan kode digital yang bisa dipindai melalui aplikasi resmi, sehingga masyarakat, lembaga pembiayaan, hingga aparat penegak hukum dapat langsung mengecek keaslian dokumen.

Bagi konsumen mobil dan motor baru, kebijakan ini berarti proses administrasi yang lebih aman, cepat, dan transparan.

Risiko BPKB palsu atau data ganda bisa ditekan, sementara proses jual beli, asuransi, hingga pembiayaan menjadi lebih terlindungi.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular