MOTOR Plus-online.com - Masuk tahun 2026, ketahui biaya perpanjang pajak kendaraan atau balik nama.
Pembeli kendaraan bekas baik motor atau mobil harus segera balik nama.
Hal ini agar pada saat bayar pajak kendaraan tahun berikutnya jadi lebih mudah.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan dengan melakukan balik nama, urusan pajak kendaraan bekas yang baru saja dibeli akan lebih mudah.
“Langsung saja balik nama setelah mendapat unit bekas, tak butuh lagi KTP pemilik lama, dan gratis, dengan balik nama, nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan,” ucap Danang mengutip Kompas.com.
Kendaraan bekas yang didapat dari luar daerah atau dari Samsat asal berbeda dengan domisili pemilik baru di KTP, diperlukan proses mutasi lebih dulu.
“Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lantas didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik baru atau proses mutasi masuk,” ucap Danang.
Kendati proses balik nama kendaraan bekas gratis, bukan berarti pemohon tidak dikenakan biaya apapun.
Baca Juga: Pengakuan Maling, Motor Matic Dikunci Setang ke Kanan Tetap Bisa Dicuri
Terlebih lagi unit dalam kondisi mati pajak dan didapatkan di luar daerah.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR