Biaya dan Syarat Balik Nama Kendaraan Awal Januari 2026, Harus Bayar Berapa?

Ahmad Ridho - Kamis, 8 Januari 2026 | 08:30 WIB
Otomotifnet
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

MOTOR Plus-online.com - Masuk tahun 2026, ketahui biaya perpanjang pajak kendaraan atau balik nama.

Pembeli kendaraan bekas baik motor atau mobil harus segera balik nama.

Hal ini agar pada saat bayar pajak kendaraan tahun berikutnya jadi lebih mudah.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan dengan melakukan balik nama, urusan pajak kendaraan bekas yang baru saja dibeli akan lebih mudah.

“Langsung saja balik nama setelah mendapat unit bekas, tak butuh lagi KTP pemilik lama, dan gratis, dengan balik nama, nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan,” ucap Danang mengutip Kompas.com.

Kendaraan bekas yang didapat dari luar daerah atau dari Samsat asal berbeda dengan domisili pemilik baru di KTP, diperlukan proses mutasi lebih dulu.

“Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lantas didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik baru atau proses mutasi masuk,” ucap Danang.

Kendati proses balik nama kendaraan bekas gratis, bukan berarti pemohon tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga: Pengakuan Maling, Motor Matic Dikunci Setang ke Kanan Tetap Bisa Dicuri

Terlebih lagi unit dalam kondisi mati pajak dan didapatkan di luar daerah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular