MOTOR Plus-online.com - Berbeda dengan Jakarta yang mewacanakan kenaikan tarif parkir, berbeda dengan di Wonogiri.
Di salah satu daerah di Jawa Tengah ini, tarif parkir turun mulai 1 Januari 2026.
Tarif parkir tepi jalan di kota Magelang, Jawa Tengah yang diturunkan karena tarif lama yang lebih tinggi dianggap tidak signifikan untuk mendulang retribusi parkir.
Aturan tarif parkir yang baru itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025.
Untuk parkir di tepi jalan umum, motor dikenakan tarif Rp 1.000, mobil dan sejenisnya Rp 2.000, truk dan bus ukuran sedang Rp 6.000, dan truk dan bus ukuran besar, serta mobil kereta Rp 8.000.
Sebelumnya, selama dua tahun, berlaku tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 serta mobil dan sejenisnya Rp 4.000.
Sementara tarif untuk truk dan bus ukuran sedang maupun berat sama.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono mengatakan, penurunan tarif parkir mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan tarif yang lama.
Baca Juga: Pengakuan Maling, Motor Matic Dikunci Setang ke Kanan Tetap Bisa Dicuri
"Kami memahami apa yang menjadi aspirasi dan kritik dari masyarakat," ujarnya di Kantor Pemerintah Kota Magelang, (5/1/26) mengutip Kompas.com.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR