Syarat Mengurus STNK dan BPKB Hilang Akibat Bencana Banjir Bandang

Ahmad Ridho - Rabu, 17 Desember 2025 | 12:00 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Syarat dan cara mengurus STNK dan BPKB rusak atau hilang akibat banjir bandang.

MOTOR Plus-online.com - Bencana alam berupa banjir bandang melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Tidak sedikit kendaraan hancur akibat terbawa arus air yang deras.

Bukan cuma motor dan mobil yang rusak parah, dokumen kendaraan juga bisa rusak bahkan hilang.

Terjangan air deras menyapu semua yang ada di tiga provinsi tersebut termasuk kendaraan milik warga.

Lalu bagaimana cara mengurus dan syarat membuat STNK dan BPKB yang hilang akibat banjir bandang?

STNK dan BPKB merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik untuk keperluan administrasi, pembayaran pajak, hingga proses jual beli.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus sesuai ketentuan yang berlaku.

“STNK hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mengacu pada pasal 60 Perpol 7 tahun 2021,” mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Komitmen Lindungi Konsumen, 11 Ribu Lebih Busi NGK Palsu Dihancurkan

Syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, sebagai berikut:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular