MOTOR Plus-online.com - Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum waktunya habis.
Di Jakarta, program ampunan denda pajak kendaraan akan berakhir 31 Desember 2025.
Saat ini masih ada beberapa provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Para pemilik kendaraan yang belum melunasi tunggakan akan diberikan keringanan.
Namun demikian masing-masing provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.
Umumnya, penghapusan denda berkaitan dengan pokok pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:
Baca Juga: Ahwin Sanjaya, Mantan Pembalap AHRT Meninggal Kecelakaan di Sumatera Cup Prix 2025
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)
Selain itu, semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan ini tanpa perlu pengajuan permohonan.
“Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda. Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem,” tulis laman resmi Bapenda DKI melansir Kompas.com.
Jadi dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengajukan surat permohonan pembebasan.
Cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem saat transaksi diproses.
Syarat pengajuan pemutihan pajak kendaraan yang perlu disiapkan, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan
Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Selain itu, pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Signal. Masyarakat tidak harus datang antre di Samsat.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR