MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini masih berlangsung di beberapa provinsi.
Banyak keringanan didapat penunggak pajak kendaraan termasuk diskon.
Segera manfaatkan program ampunan denda pajak ini sebelum waktunya berakhir.
Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Tidak perlu ke Samsat, proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Masing-masing provinsi memiliki kebijakan berbeda dalam memberikan keringanan di program pemutihan kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dihapus.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Skutik Incaran Gen Z, Yamaha Mio 2011 Buka Harga Cuma Rp 500 Ribu
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:
- Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
- Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.
Cara Bayar Pajak di Aplikasi Signal
- Download Aplikasi Melalui Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store.
- Setelah aplikasi terinstall silakan melakukan pembuatan akun.
- Siapkan Foto KTP, NIK, Nomor HP, dan akun email yang masih aktif untuk konfirmasi OTP.
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil melakukan registrasi untuk membuat akun, silakan masuk ke aplikasi Samsat Digital Nasional dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki.
- Tambahkan data kendaraan
- Setelah itu, ikuti proses pembayaran pajak
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR