Pengendara Harley-Davidson di Bali Nekat Pakai Jaket Polantas, Begini Endingnya

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24 WIB
Istimewa
Seorang pengendara Harley-Davidson menggunakan jaket polisi lalu lintas saat touring di Bali.

MOTOR Plus-online.com - Ada-ada saja tingkah laku pengendara motor, seperti yang satu ini.

Seorang pengendara Harley-Davidson nekat memakai jaket polisi lalu lintas (Polantas).

Aksi itu dilakukan pemilik Harley-Davidson warna hitam saat melakukan touring di Bali.

Video pemilik moge tersebut langsung viral di media sosial dan beredar luas.

Kelakuan pengendara moge itu dinilai berani dengan memakai jaket milik Polantas.

Pengendara tersebut viral karena menggunakan jaket Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Pengendara yang hendak melakukan touring bersama para pemilik moge lainnya akhirnya tertangkap oleh personel Satlantas Polres Karangasem.

Diketahui kemudian bahwa pengendara tersebut bukanlah anggota kepolisian.

Baca Juga: Shell Super Sudah Dijual Lagi, Isi Full Tank Yamaha NMAX Turbo Enggak Sampai Rp 100 RIbu

"Personel Satlantas Karangasem melakukan penindakan dengan (sanksi) peneguran, dan yang bersangkutan membuat video klarifikasi serta permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, melansir Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Afriando, pria dalam video tersebut, juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Dia mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian.

"Saya minta maaf atas kegaduhan yang saya buat. Saya dapat jaket itu dari online," kata Afriando, dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, Selasa (9/12/2025).

Untuk diketahui, penyalahgunaan atribut kepolisian ada sanksinya.

Istimewa
Pengendara Harley-Davidson yang pakai jaket Polantas hendak melakukan touring bersama para pemilik moge lainnya akhirnya ditangkap personel Satlantas Polres Karangasem.

Dasar hukumnya juga tertulis di beberapa aturan.

Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu (termasuk atribut polisi) untuk menipu dan mendapatkan keuntungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa atribut Polri hanya untuk anggota aktif.

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2010, yang mengatur hak-hak anggota Polri, termasuk penggunaan perlengkapan perorangan Polri (seragam dan atribut).

Keempat, SK Kapolri SKEP/702/IX/2005, yang mengatur secara lebih perinci mengenai sebutan dan penggunaan seragam dinas Polri dan PNS Polri.

 

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular