MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2025 masih digelar polisi sampai 30 November mendatang.
Salah satu target polisi pada razia resmi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini adalah helm.
Pemotor yang tidak pakai helm berlogo SNI akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Lalu apakah pemotor sudah tahu ciri logo SNI asli atau palsu pada helm?
Logo SNI di helm adalah tanda bahwa helm tersebut telah lolos uji standar nasional dan wajib digunakan pengendara di Indonesia untuk menjamin keselamatan.
Ciri logo SNI asli adalah tercetak timbul atau emboss dan biasanya terletak di bagian belakang atau samping kiri helm, bukan sekadar stiker.
Logo asli juga sering disertai nomor registrasi dan atau QR code yang bisa diverifikasi di situs Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ternyata tidak semua logo SNI yang ada di helm itu asli dan kalian bisa kena tilang manual saat razia Operasi Zebra 2025.
Baca Juga: Ciri-ciri Pelat Nomor Motor yang Jadi Incaran Polisi di Operasi Zebra 2025
Salah satu pelanggaran yang diincar saat Operasi Zebra adalah penggunaan helm tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturan pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Pada kenyataannya banyak pengguna motor yang tidak tahu kalau masih banyak helm dengan logo SNI palsu.
Baca Juga: Pasokan BBM Mulai Lancar, SPBU Vivo Kembali Menjual Revvo 92
Salah satu ciri helm dengan logo SNI palsu dan bisa kena tilang saat razia Operasi Zebra 2025 adalah logo SNI berupa stiker.
Ciri logo SNI asli di helm adalah harus emboss atau berbentuk timbul.
Seperti yang diungkapkan pada tahun 2010 lalu Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya kepada MOTOR Plus saat itu.
Jadi, sudah jelas jika logo SNI pada helm posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.
Umumnya helm dengan stiker palsu SNI ini harga sangat murah.
Biasa dijual mulai Rp 50 ribuan di pinggir jalan sampai Rp 150 ribuan.
Namun, seperti yang dijelaskan di atas kalau kena tilang manual seperti saat razia Operasi Zebra belakangan ini dendanya bisa sampai Rp 250 ribu.
Selain itu jelas helm seperti ini tidak safety saat dipakai.
Makanya jangan kaget atau membantah jika kalian tetap kena tilang saat razia Operasi Zebra padahal pakai helm dengan logo SNI, bisa jadi karena helm yang kalian pakai logo SNI palsu.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR