Sengaja Tutup Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Dompet Tipis

Ahmad Ridho - Kamis, 20 November 2025 | 16:15 WIB
Kompas.com
Pelat nomor sengaja ditutup untuk menghindari tilang ETLE, dendanya mencapai Rp 500 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), pemotor sering menutup pelat nomor.

Sengaja menutup pelat nomor motor, dendanya bikin dompet tipis.

Menutup pelat nomor tujuannya agar tidak terlacak saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pada saat terekam kamera ETLE, pelat nomor kendaraan tidak bisa terbaca dengan jelas karena ditutupi.

Praktik ini justru semakin menjadi sorotan aparat, terutama setelah penindakan berbasis ETLE dan tilang manual diperketat dalam Operasi Zebra 2025.

Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stiker, diburamkan, atau dilepas dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” katanya melansir Kompas.com.

Baca Juga: BBM Masih Kosong di SPBU Shell, Begini Perkembangan Kerjasama dengan Pertamina

Ia menambahkan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutup sebagian.

Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tindakan menutup pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan mengganggu efektivitas penegakan hukum berbasis ETLE.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular