Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Penunggak Pajak Kendaraan Girang

Ahmad Ridho - Kamis, 13 November 2025 | 16:00 WIB
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta dan Bapenda kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai akhir tahun 2025.

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak kendaraan girang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan pemutihan.

Bapenda DKI Jakarta membebaskan denda PKB dan BBNKB.

Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2025 mendatang.

Para penunggak pajak kendaraan akan diberikan keringanan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan publik.

“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, (11/11/2025).

Baca Juga: Bobibos BBM Baru Dibuat dari Limbah Jerami Sisa Panen, Bahlil Lahadalia Buka Suara

Melalui kebijakan ini, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya tanpa perlu pengajuan permohonan.

Proses pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Insentif berlaku bagi warga yag membayar pokok pajak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” kata Lusiana.

Bayar Pajak Mamin Mudah Lewat Samsat dan Aplikasi Digital

Tak hanya memberi keringanan pajak, Bapenda juga terus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Warga bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lokasi kantor Samsat bisa diakses melalui situs resmi Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Bagi warga yang membutuhkan bantuan, Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah melalui Call Center 1500-177 atau WhatsApp Business di 0812-6000-6177.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular