Pemprov Aceh Kasih Keringanan, Seluruh Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Dibebaskan

Ahmad Ridho - Rabu, 12 November 2025 | 16:10 WIB
posbelitung.co
Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh kasih keringanan seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan dibebaskan.

MOTOR Plus-online.com - Selain DKI Jakarta dan wilayah lain, Aceh juga menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program ampunan denda pajak dimulai hari ini, Rabu (12/11/2025).

Salah satu keringanan yang diberikan adalah seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan dibebaskan.

Melansir Kompas TV, Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 November 2025.

Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani denda maupun biaya tambahan lainnya.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, bersama Wakil Gubernur Fadhullah, SE, melalui akun Instagram @bpkaaceh, secara resmi mengumumkan peluncuran program ini kepada masyarakat Aceh dengan tujuan memberikan keringanan finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi tunggakan pajak yang menumpuk serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Aceh.

Baca Juga: Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ternyata Bahan Baku BBM Bobibos Berbeda dari Biasanya

Program pemutihan ini memberikan sejumlah manfaat. Pertama, seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan akan dibebaskan, sehingga masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena beban biaya tinggi, kini memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban tanpa tekanan.

Kedua, seluruh denda pajak juga turut dihapuskan.

Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi maupun situasi ekonomi yang belum stabil.

Tak hanya itu, masyarakat juga akan dibebaskan dari pajak progresif.

Ini berarti pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak akan dikenakan tarif pajak berlapis yang biasanya diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga akan dibebaskan sepenuhnya, memberi peluang besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Pemprov Aceh mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun pemutihan ini memberikan keringanan besar, tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Program ini menjadi langkah progresif Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus memperbaiki sistem data kendaraan bermotor di daerah.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh di bpka.acehprov.go.id.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular