Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumatera Utara Berikan 6 Keringanan

Ahmad Ridho - Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Tribunnews.com
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara diadakan dari 1 Oktober 2025, ada 6 keringanan yang diberikan.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Sumatera Utara berikan 6 keringanan.

Program ampunan denda pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di 20 provinsi di Indonesia.

Salah satu yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan adalah Sumatera Utara.

Sama seperti daerah lain, pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut juga memberikan keringanan sampai diskon sebesar 5 persen.

Mengutip akun Instagram @bapenda.sumut,  pemprov Sumut menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Oktober 2025 lalu.

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga!

Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025, mulai 1 Oktober 2025 pada Seluruh Sentra Layanan SAMSAT di Sumatera Utara.

Program ini memberi keringanan buat kita semua, dapatkan segera:

Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Jambi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

- Diskon pokok PKB s/d 5%

Bebas BBNKB Kedua

Bebas Pajak Progresif

Bebas Denda atau Sanksi PKB

Bebas Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024

Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya

Bayar pajak kini jadi lebih ringan & praktis, sambil terus mendukung pembangunan Sumatera Utara.

Jangan sampai terlewat, yuk manfaatkan sekarang! Ayo ke SAMSAT

Diskon : Khusus hanya untuk Kedan yang Taat Pajak dan Bayar Sebelum Jatuh Tempo

*syarat dan ketentuan berlaku" demikian keterangan di akun Instagram @bapenda.sumut.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular