MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Sumatera Utara berikan 6 keringanan.
Program ampunan denda pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di 20 provinsi di Indonesia.
Salah satu yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan adalah Sumatera Utara.
Sama seperti daerah lain, pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut juga memberikan keringanan sampai diskon sebesar 5 persen.
Mengutip akun Instagram @bapenda.sumut, pemprov Sumut menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Oktober 2025 lalu.
"Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga!
Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025, mulai 1 Oktober 2025 pada Seluruh Sentra Layanan SAMSAT di Sumatera Utara.
Program ini memberi keringanan buat kita semua, dapatkan segera:
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Jambi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
- Diskon pokok PKB s/d 5%
- Bebas BBNKB Kedua
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Denda atau Sanksi PKB
- Bebas Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024
- Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
Bayar pajak kini jadi lebih ringan & praktis, sambil terus mendukung pembangunan Sumatera Utara.
Jangan sampai terlewat, yuk manfaatkan sekarang! Ayo ke SAMSAT
Diskon : Khusus hanya untuk Kedan yang Taat Pajak dan Bayar Sebelum Jatuh Tempo
*syarat dan ketentuan berlaku" demikian keterangan di akun Instagram @bapenda.sumut.
View this post on Instagram
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR