MOTOR Plus-online.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali mengadakan program ampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur dimulai, Warga Sumenep serbu kantor Samsat.
Kabar baik bagi warga Sumenep, Madura terkait dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2025.
Program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Republik Indonesia.
Angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dan saat ini sudah bisa melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani sanksi denda yang membengkak.
Kepala Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sumenep, Hidayaturrahman membenarkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tahun ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah resmi ditetapkan.
Pertama, Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah.
Dalam keputusan itu sebutnya, pertama pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, kedua yakni bebas PKB (pajak kendaraan bermotor) progresif, ketiga pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak.
Baca Juga: Ojek Online dan Motor Roda 3 Jadi Incaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur
"Itu yang pertama pemberian sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif (roda empat)," tutur Hidayaturrahman saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Madura.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR