MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung dibeberapa provinsi tahun ini.
2 bulan gelar pemutihan pajak kendaraan, samsat Belitung Timur raup Rp 719 juta.
UPT Bakuda Samsat Belitung Timur menerima Rp719 juta dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jumlah tersebut diterima dalam kurun waktu selama dua bulan yakni Bulan Mei dan Juni 2025.
Tepatnya sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor digencarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Mei 2025.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Belitung Timur sudah berjalan dua bulan, dari Mei sampai Juni 2025 kami menerima sebesar Rp719 Juta," ujar Kepala UPT Bakuda Wilayah Belitung Timur, Muhammad Yuli Ampera, Kamis (10/7) dikutip dari babel.tribunnews.com.
Ia menjelaskan, pendapatan Rp719 Juta itu, diterima dari total unit kendaraan bulan Mei sampai Juni 2025 sebanyak 2.312 unit.
Tercatat, bulan Mei 1.185 unit motor dengan pendapatan Rp365.305.700.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 30 September 2025, Warga Bekasi dan Depok Dapat 3 Keuntungan
Sedangkan untuk bulan Juni 2025 tercatat 1.127 dengan total pendapatan Rp362.694.900.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR