Denda Pajak Warga Depok dan Bekasi Dihapus, Catat Jam Operasional Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Ahmad Ridho - Sabtu, 5 Juli 2025 | 08:59 WIB
Tribun Jogja/Santo Ari
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat memberikan banyak keringanan untuk warga Depok dan Bekasi, buruan ke Samsat terdekat.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 saat ini masih berlangsung di 10 provinsi.

Denda pajak warga Depok dan Bekasi dihapus, catat jam operasional pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.

Ada beberapa keringanan diberikan pemrov Jawa Barat untuk para penunggak pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, termasuk Depok dan Bekasi, diperpanjang hingga 30 September 2025.

Namun, tidak hanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diberikan selama masa perpanjangan program ini.

Sejumlah penghapusan denda lain juga bisa didapatkan bagi pemilik kendaraan bermotor di Depok dan Bekasi.

Pemberian penghapusan denda lain ini diberikan agar warga bisa mendapatkan manfaat yang lebih luas dan meringankan beban administrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan penghapusan denda lain yang diberikan untuk warga Depok dan Bekasi selama masa pemutihan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:

Baca Juga: Pemprov Sumatera Barat Berikan 5 Keringanan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Depan

1. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Hanya Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir Sebelumnya, iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar penuh sesuai masa tunggakan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular