MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 saat ini masih berlangsung di 10 provinsi.
Denda pajak warga Depok dan Bekasi dihapus, catat jam operasional pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.
Ada beberapa keringanan diberikan pemrov Jawa Barat untuk para penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, termasuk Depok dan Bekasi, diperpanjang hingga 30 September 2025.
Namun, tidak hanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diberikan selama masa perpanjangan program ini.
Sejumlah penghapusan denda lain juga bisa didapatkan bagi pemilik kendaraan bermotor di Depok dan Bekasi.
Pemberian penghapusan denda lain ini diberikan agar warga bisa mendapatkan manfaat yang lebih luas dan meringankan beban administrasi kendaraan bermotor.
Kebijakan penghapusan denda lain yang diberikan untuk warga Depok dan Bekasi selama masa pemutihan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
Baca Juga: Pemprov Sumatera Barat Berikan 5 Keringanan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Depan
1. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Hanya Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir Sebelumnya, iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar penuh sesuai masa tunggakan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR