Nangis Pemotor Tidak Pakai Helm, Saldo ATM Langsung Berkurang

Ahmad Ridho - Sabtu, 5 Juli 2025 | 10:00 WIB
Kompas.com
Denda tilang pemotor tidak memakai helm yang terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harap waspada.

Nangis pemotor tidak pakai helm, saldo ATM langsung berkurang.

Kepolisian sudah menerapkan aturan tilang elektronik menggantikan tilang manual.

Tilang ETLE berlaku diseluruh Indonesia, dengan dilengkapi kamera pengawas yang berfungsi merekam setiap pelanggaran lalu  lintas.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan teknologi kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Penerapan ETLE bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Saat ini, ada total 137 kamera tilang elektronik (ETLE) yang beroperasi di Jakarta. Jumlah ini terdiri dari 127 kamera statis dan 10 kamera bergerak (mobile).

Kamera-kamera ETLE ini tersebar di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara, serta beberapa ruas jalan tol.

Baca Juga: Pemotor di Indramayu Waspada, Melanggar Lalu Lintas Langsung Terekam ETLE Pendeteksi Wajah

Salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran kamera tilang elektronik adalah tidak memakai helm.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular