MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harap waspada.
Nangis pemotor tidak pakai helm, saldo ATM langsung berkurang.
Kepolisian sudah menerapkan aturan tilang elektronik menggantikan tilang manual.
Tilang ETLE berlaku diseluruh Indonesia, dengan dilengkapi kamera pengawas yang berfungsi merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan teknologi kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Penerapan ETLE bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Saat ini, ada total 137 kamera tilang elektronik (ETLE) yang beroperasi di Jakarta. Jumlah ini terdiri dari 127 kamera statis dan 10 kamera bergerak (mobile).
Kamera-kamera ETLE ini tersebar di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara, serta beberapa ruas jalan tol.
Baca Juga: Pemotor di Indramayu Waspada, Melanggar Lalu Lintas Langsung Terekam ETLE Pendeteksi Wajah
Salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran kamera tilang elektronik adalah tidak memakai helm.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR