Pemprov Sumatera Barat Berikan 5 Keringanan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Depan

Ahmad Ridho - Jumat, 4 Juli 2025 | 08:00 WIB
NTMC Polri
Pemprov Sumatera Barat berikan 5 keringanan untuk penunggak pajak kendaraan, pemutihan berlangsung sampai 31 Agustus 2025.


MOTOR Plus-online.com - Saat ini tercatat masih da 10 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Salah satunya adalah Sumatera Barat yang memberikan ampunan kepada penunggak pajak kendaraan.

Pemprov Sumatera Barat berikan 5 keringanan, pemutihan pajak kendaraan berakhir bulan depan.

Dikutip dari laman bapenda.sumbarprov.go.id, Pemeritah Provinsi Sumatera Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor.

Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai contoh kendaraan yang mati pajak 10 tahun,15 tahun dan berapapun tahunnya dengan memanfaatkan program ini cukup bayar 1 tahun pokok pajak, denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan atau dibebaskan 100 persen.

Bea balik nama kendaraan ke dua (BBNKB 2) juga dibebaskan, masyarakat cukup mengurus biaya balik nama biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Digelar 2 Periode, Catat Persyaratannya

kemudian Pembebasan Pajak Progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu, dikecualikan denda tahun berjalan tetap di punggut.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa inisiatif ini diberikan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 80 tahun.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular