Sementara itu, sebanyak 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat, seperti mobil pribadi dan kendaraan niaga.
Angka ini menjadi bukti nyata bahwa program pemutihan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini sangat membantu pemilik kendaraan, terutama dalam meringankan beban finansial di tengah pemulihan ekonomi.
Program ini sendiri memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar pajak tahun-tahun sebelumnya dan cukup melunasi pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2024–2025, tanpa syarat tambahan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi daerah.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Dengan diperpanjangnya masa program pemutihan hingga 30 Juni 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni, pemerintah memberikan waktu tambahan bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Siapkan 2 Dokumen Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 30 Juni 2025
Pembayaran pajak pun dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, serta melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.
Keberhasilan program ini tidak hanya terlihat dari jumlah kendaraan yang telah mengikuti, tetapi juga dari peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang lebih tepat waktu dan terjangkau.
Pemerintah berharap tren positif ini terus berlanjut hingga batas akhir program, dan semakin banyak warga yang merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR