Libur Idul Adha 2025, Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Jateng Hari Ini Bisa?

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Juni 2025 | 11:00 WIB
Kompas.com
Hari ini, Sabtu (7/6/2025) seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah tetap buka walaupun libur Idul Adha.

MOTOR Plus-online.com - Momen Idul Adha 2025 biasanya kantor Samsat tutup.

Mau bayar pajak kendaraan di Samsat Jateng hari ini apakah bisa?

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 2025, Bapenda Jawa Tengah menyesuaikan jadwal layanan Samsat, dan tetap buka di akhir pekan.

Masyarakat yang berkepentingan membayar pajak kendaraan bermotor atau mengikuti program pemutihan tetap bisa mendapatkan layanan pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Mengutip akun Instagram resmi Bapenda Jateng, Jumat (6/6/2025) layanan Samsat di seluruh Jawa Tengah diliburkan pada 6 dan 9 Juni 2025.

“Layanan Samsat di seluruh Jawa Tengah pada Sabtu, 7 Juni 2025 tetap buka,” tulis akun tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat Jawa Tengah tetap bisa memanfaatkan hari liburnya di akhir pekan, khususnya Sabtu untuk mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat.

Baca Juga: Efek Malas Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Data Kendaraan Dihapus

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Terkait program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga tak perlu membayar denda tunggakan Jasa Raharja.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dan semua pokok iuran Jasa Raharja terutang tiap tahunnya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme ata syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.

"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ungkap Nadi.

Namun, untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Muncul Wacana Hapus Progresif di Jakarta, Hore Bayar Pajak Kendaraan Bisa Jauh Lebih Murah

Dokumen untuk perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

- KTP asli

- STNK asli

Dokumen balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)

- STNK asli

- BPKB asli

- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)

- Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular