MOTOR Plus-online.com - Tidak sedikit pemilik motor yang masih bingung untuk proses balik nama kendaraan.
Terlebih jika STNK motor hilang, balik nama tetap bisa dilakukan begini caranya.
Pemilik kendaraan yang akan balik nama kepemilikan, tapi STNK-nya hilang, tetap masih bisa melakukannya asalkan dokumen BPKB masih ada.
Lalu, bagaimana kalau STNK kendaraan yang dibeli sudah hilang?
Dikutip dari Kompas.com, balik nama kendaraan tetap bisa dilakukan meski tanpa STNK, asalkan mengikuti prosedur yang benar.
Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi setempat (Polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk memblokir STNK lama, sehingga tidak muncul masalah kepemilikan ganda bila STNK lama tiba-tiba ditemukan.
Setelah itu, Anda bisa langsung mengurus balik nama seperti biasa dengan menyiapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Beli Motor Bekas Gratis Bea Balik Nama Cuma di Daerah Ini, Syaratnya Mudah
- BPKB asli dan fotokopinya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR