MOTOR Plus-online.com - Saat ini beberapa provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bukan cuma pemutihan, di Lumajang pembeli motor bekas digratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Satlantas Polres Lumajang menginformasikan masyarakat agar memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini telah diterapkan.
Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lumajang, Iptu Fajar Pratiwi menjelaskan, pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB.
Pembebasan bea balik nama itu tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Penyerahan pertama adalah ketika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.
Lalu selanjutnya penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bikin Girang, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang
Sehingga balik nama kendaraan bekas, baik itu mobil ataupun motor sudah tak ada biayanya lagi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR