MOTOR Plus-online.com - Kadang mengurus dokumen kendaraan bikin malas pemilik.
Terbayang birokrasi dan biaya yang cukup mahal untuk mengurus kesalahan atau pergantian dokumen baru.
Khusus untuk yang ingin ganti alamat pada BPKB kendaraan ternyata mudah dan prosesnya tidak lama.
Data yang terdapat di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK biasanya merujuk pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Tidak jarang pemilik kendaraan mengubah data salah satunya pindah alamat.
Jika sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki harus diganti.
Namun untuk pindah alamat STNK dan BPKB harus menyesuaikan dengan KTP yang sudah diperbarui.
Jika KTP sudah diperbarui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Beredar Kabar SPBU Swasta Akan Sesuaikan Harga BBM, Mulai Kapan?
Syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama, yaitu mengisi formulir dan data terlebih dahulu.