MOTOR Plus-online.com - Memasuki bulan Oktober 2025, beberapa provinsi masih menggelar program ampunan denda pajak.
Salah satunya di Banten yang masa berlaku pemutihan berakhir 31 Oktober 2025.
Warga Tangerang dan sekitarnya segera ke Samsat terdekat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.
Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah sejumlah tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Andra dalam pernyataannya, mengutip Kompas.com.
Baca Juga: 43 Motor Curian Disita Polisi, Masyarakat yang Kehilangan Motor Bisa Cek di Polres Jakarta Utara
Menurut Gubernur Andra, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini.