MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor roda tiga untuk difabel juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Cek tarif pembuatan dan perpanjang SIM D bulan Agustus 2025 khusus difabel.
Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas, perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk memastikan bahwa mereka layak secara hukum.
Bagi penyandang disabilitas, tersedia golongan SIM khusus sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan mereka dalam mengemudi, yaitu SIM D dan SIM D I.
SIM D diperuntukkan bagi difabel yang mengendarai sepeda motor, sedangkan SIM D I dikhususkan untuk pengemudi mobil.
Penting untuk dicatat, kendaraan yang digunakan oleh pemilik SIM D maupun SIM D I wajib dimodifikasi sesuai standar yang berlaku agar dapat menunjang kebutuhan serta keselamatan saat berkendara.
Sementara itu, untuk biaya pembuatannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D ataupun D I dipatok Rp 50.000.
Lalu, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000. Namun, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Anti Gagal Langsung Lolos, Kuncinya Pas Foto
Kemudian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM D maupun SIM D I.