Waspada Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Maret 2026 | 10:00 WIB
Istimewa
Waspada penipuan melalui SMS atau WhatApps berisi link denda tilang ETLE.

Pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumahnya pada tanggal 2 Februari 2026, bukan melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal.

Wahyu menuturkan sempat menerima pesan singkat (SMS) yang berisi tagihan denda tilang dan ancaman pemblokiran STNK.

Namun, ia memilih untuk tidak menghiraukan pesan tersebut dan menunggu surat resmi dari kepolisian.

"Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan Milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan," ungkapnya saat ditemui di gedung pelayanan konfirmasi ETLE, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Wahyu juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang ia terima.

Menurutnya, proses konfirmasi dilayani dengan ramah oleh petugas dan pembayaran denda sangat praktis karena loket BRI tersedia tepat di sebelah ruang pelayanan.

Senada dengan hal tersebut, Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE menjelaskan bahwa alur resmi ETLE dimulai dari pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur Suzuki Smash Versi Baru Dibekali Rem ABS, Segini Harganya

Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi maupun datang langsung.

Setelah data terkonfirmasi benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank, terangnya.

Proses tersebut selaras dengan instruksi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra.

Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi mencurigakan.

Adapun pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan diterima setelah pelanggar melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung di kantor polisi.

Pesan tersebut hanya berisi konfirmasi pembayaran yang menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas lengkap pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau http://konfirmasi-etle.polri.go.id/

"Jadi, jika Anda menerima pesan singkat berisi tagihan atau ancaman blokir padahal Anda belum pernah melakukan konfirmasi ke kantor polisi, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengalaman Wahyu adalah contoh nyata prosedur yang benar. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika menerima pesan singkat terkait tilang.

“Adapun ciri pesan berisi penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi (bukan identitas institusi), menggunakan nada ancaman blokir STNK, dan memaksa klik link/tautan yang tidak resmi. Jika menerima pesan mencurigakan dari nomor tidak dikenal sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik, segera hapus atau laporkan," pungkas Kombes Pol Artanto.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular