MOTOR Plus-online.com - Bagi warga DKI Jakarta ada kabar gembira, Pemprov DKI membuka penitipan kendaraan gratis.
Masyarakat Jakarta bisa menitipkan kendaraan secara gratis dan aman di fasilitas milik pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan mereka di fasilitas milik pemerintah.
Mereka bisa menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta tanpa dipungut biaya.
Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan mereka saat mudik.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan bagi para pemudik yang kemudian menitipkan kendaraannya, terutama motornya di kantor-kantor yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," katanya melansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H.
Baca Juga: Bukan Hijau, Ini Warna Indikator Baterai Motor Listrik Maka Cavalry Selesai Dicas
Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026.
Pemprov DKI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa mudik Lebaran.
Dalam Surat Edaran ini, para wali kota, camat, hingga lurah diminta untuk menyediakan lahan parkir di kantor masing-masing sebagai tempat penitipan kendaraan.
Upaya ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggal di rumah tanpa pengawasan.
"Menyediakan Iahan parkir di Kantor Walikota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR