MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu viral gerakan Stop Bayar Pajak di Jawa Tengah.
Gerakan ini ramai imbas penerapan opsen yang membuat tarif pajak mengalami kenaikan.
Namun berbeda dengan di Jawa Tengah, pajak kendaraan di Jawa Barat tidak naik.
Bukan itu saja, tarif angkutan kota (angkot) juga ikut diturunkan.
Melansir laman bapenda.jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan seluruh layanan pemerintahan kembali berjalan normal mulai 2 Januari 2026, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dibandingkan tahun 2025.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tetap, tanpa penyesuaian tarif.
“Kami sampaikan bahwa seluruh layanan pemerintah sudah mulai berjalan, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025,” disampaikan Kang Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial.
Baca Juga: Bocoran Polisi, Begini Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Asli
Tak hanya mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Gubernur Dedi juga mengambil langkah pro-rakyat dengan menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR